RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami temuan sejumlah entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) dengan modus mencatut nama OJK. Temuan tersebut diperoleh dari hasil patroli siber dan laporan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, sejumlah entitas terindikasi menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta pembayaran biaya tertentu kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, beberapa pihak juga mengklaim telah terdaftar dan mendapat izin dari OJK untuk meyakinkan calon korban.
“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terlebih jika meminta pembayaran di awal atau menggunakan atribut serta logo OJK secara tidak sah.
“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar dia.
Modus Berkedok Konsultasi Pinjol
Sebelumnya, Satgas PASTI telah menghentikan operasional satu entitas dengan modus serupa, yakni PT Malahayati Nusantara Raya atau Malahayati.
Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam sejumlah publikasi yang beredar, entitas tersebut juga menggunakan logo OJK dan mengklaim telah berizin serta terdaftar secara resmi.
Namun setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, OJK memastikan Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan atau URL yang terkait dengan entitas tersebut.
Penghentian kegiatan usaha dan pemblokiran akses tersebut akan tetap berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan dipenuhi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran penyelesaian utang pinjol yang marak beredar, khususnya melalui media sosial dan platform digital.






