PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun pada 2025

Ilustrasi: Chaterine G Peter/RISKS.ID

RISKS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025. Kondisi tersebut menjadi catatan penting karena untuk pertama kalinya sejak 2017 tren transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian digital tidak lagi mengalami peningkatan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, total perputaran dana yang teridentifikasi terkait judi online mencapai Rp286,84 triliun pada 2025. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun atau turun lebih dari 20 persen.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2017, perputaran dana masih berada di kisaran Rp2,01 triliun, kemudian terus bertambah hingga mencapai ratusan triliun rupiah pada 2024 sebelum akhirnya mengalami koreksi pada tahun berikutnya.

Selain penurunan nilai transaksi, jumlah dana yang disetorkan atau deposit untuk aktivitas judi online juga mengalami penyusutan. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp36,01 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp51,3 triliun pada tahun sebelumnya.

PPATK menilai capaian tersebut tidak terlepas dari penguatan koordinasi pemerintah bersama berbagai kementerian dan lembaga dalam memberantas praktik judi online. Sinergi antarinstansi dinilai mampu mempersempit ruang transaksi ilegal sehingga berdampak pada menurunnya perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *