RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah pengawasan dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyusul munculnya dugaan tindakan tidak patut dalam proses penagihan pinjaman digital. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah beredarnya informasi di media sosial mengenai kasus yang dialami seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan yang digelar pada 23 Juli 2026, OJK meminta kedua perusahaan menyampaikan penjelasan lengkap mengenai kronologi peristiwa, hasil penelusuran awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, hingga rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Regulator juga meminta seluruh proses tersebut dilakukan secara terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima OJK, konsumen diketahui menggunakan aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok persoalan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui platform tersebut. Sementara proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa penggunaan perusahaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan terhadap seluruh aktivitas penagihan. “PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” demikian keterangan resmi OJK.
Selain meminta investigasi internal yang menyeluruh, regulator juga menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz untuk mengevaluasi tata kelola penggunaan mitra penagihan. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap kinerja penyedia jasa penagihan. Perusahaan juga diminta memperkuat kebijakan dan prosedur operasional serta memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi.
Saat ini OJK masih melakukan pendalaman dengan menelaah berbagai dokumen pendukung, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, serta kebijakan yang mengatur proses penagihan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator memastikan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangannya.
OJK turut mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Regulator juga mengingatkan pelaku industri agar menerapkan praktik penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, termasuk Kontak OJK 157, layanan WhatsApp, surat elektronik, maupun Portal Pelindungan Konsumen.






