KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, UMKM Diminta Waspadai Calo

Foto Ilustrasi: KUR Rp100 juta tanpa agunan, waspadai calo.

RISKS.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan bahwa KUR Rp100 juta tanpa agunan tambahan tetap berlaku sesuai ketentuan pemerintah. Pelaku usaha diminta tidak mempercayai pihak yang meminta jaminan tambahan maupun biaya jasa untuk mempercepat pencairan kredit.

Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. “Pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, jaminan utama cukup berupa usaha yang dibiayai melalui program KUR. Sementara itu, agunan tambahan hanya dapat diterapkan pada pinjaman di atas Rp100 juta sesuai aturan yang berlaku. Dugaan pungutan liar maupun praktik percaloan juga diminta untuk segera dilaporkan melalui SPAN-LAPOR! atau email resmi pemerintah.

Hingga 22 Juli 2026, penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun kepada sekitar 2,65 juta debitur dari target nasional Rp290 triliun. Sebagian besar pembiayaan mengalir ke sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.

“Plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat daya saing,” kata Riza. Pemerintah berharap penyaluran KUR mampu memperluas kesempatan usaha sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *