Dukung Kepolisian Tertibkan Penarikan Kendaraan, APJAPI Tegaskan Pentingnya Penagihan Sesuai Regulasi OJK

APJAPI

RISKS.ID – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian untuk menertibkan praktik penarikan secara paksa, penggunaan intimidasi, kekerasan, serta tindakan ilegal lainnya dalam aktivitas penagihan. Pada Selasa, 25 Agustus 2026, APJAPI menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme di industri jasa penagihan.

APJAPI menegaskan bahwa praktik penagihan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Setiap tindakan di luar ketentuan tersebut tidak dapat dibenarkan dan mencederai integritas industri jasa penagihan profesional.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, menyampaikan bahwa asosiasi yang dipimpinnya menolak dengan tegas segala tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan regulasi dan kepatuhan. Dia menegaskan APJAPI tidak memberi ruang bagi praktik intimidasi, kekerasan, maupun penarikan paksa yang melanggar hukum. Menurut dia, industri jasa penagihan harus dijalankan secara bermartabat dan profesional.

Lebih lanjut, APJAPI akan terus melakukan koordinasi dan kerja sama aktif dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, dalam mendukung upaya pencegahan praktik ilegal dan memastikan para tenaga profesional penagihan yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai aturan OJK dapat menjalankan tugasnya dengan aman.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses penagihan yang dilakukan oleh anggota APJAPI benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi perlindungan konsumen.

APJAPI juga mengimbau seluruh pelaku usaha jasa penagihan untuk menjadikan kode etik dan regulasi OJK sebagai pedoman utama dalam setiap aktivitas operasional. Asosiasi berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan kepada anggota guna meningkatkan standar profesionalisme dan akuntabilitas di industri.

Sebagai informasi, Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) merupakan wadah bagi perusahaan jasa penagihan yang berkomitmen menjalankan praktik penagihan sesuai regulasi OJK, menjunjung tinggi etika profesi, serta melindungi hak-hak konsumen dan kreditur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *