RISKS.ID – Industri kelapa sawit terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak perempuan pekerja. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan industri sawit yang berkelanjutan, inklusif, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Edi Suhardi mengatakan, pelaku industri sawit terus berupaya mendorong penguatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan pekerja.
Upaya itu dilakukan melalui pemenuhan hak ketenagakerjaan serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan setara.
Menurut dia, prinsip kesetaraan gender telah diadopsi dalam berbagai regulasi dan skema sertifikasi. Mulai standar nasional Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga standar internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Di Gapki, kami juga sudah menerbitkan panduan teknis atau petunjuk pelaksanaan mengenai bagaimana melakukan pengarusutamaan gender di perkebunan sawit,” kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Edi menegaskan, kesadaran, komitmen, implementasi, dan penerapan prinsip kesetaraan gender di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit nasional terus menunjukkan perkembangan positif.
Saat ini, semakin banyak perusahaan sawit di Indonesia yang membentuk komite gender sebagaimana dipersyaratkan dalam standar RSPO.
“Bukti bahwa industri sawit ini makin sesuai dengan standar kesetaraan gender adalah mayoritas perkebunan sawit telah memiliki SOP tentang gender equality. Mayoritas juga sudah memiliki komite gender di perusahaan maupun di tingkat lapangan,” ujarnya.
Selain membentuk komite gender, sejumlah perusahaan sawit nasional juga mulai menyediakan wadah yang memberikan ruang bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi.
Wadah tersebut juga dapat digunakan untuk melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketimpangan, masalah ketenagakerjaan, hingga diskriminasi gender.
Edi menjelaskan, wadah itu sekaligus berfungsi sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus. Perusahaan menyediakan saluran pelaporan yang menjamin kerahasiaan pelapor dan menindaklanjuti setiap laporan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan.
Di sisi lain, perusahaan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai hak-hak perempuan. Termasuk hak yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta hak-hak ketenagakerjaan.
“Dulu kan banyak sekali kasus di mana ibu-ibu yang membantu suami tidak dibayar. Sekarang hal seperti itu tidak boleh lagi. Jadi, hak-hak perempuan sekarang dijamin,” katanya.
Komitmen Gapki dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak perempuan pekerja, lanjut Edi, selaras dengan upaya pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan pembangunan industri kelapa sawit yang memberikan kesempatan setara bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi, berkontribusi, serta memperoleh manfaat dari pembangunan sektor tersebut.
Selain mendorong terciptanya kesempatan kerja yang lebih inklusif, BPDP terus berupaya memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam sektor kelapa sawit, serta mendukung penerapan tata kelola industri yang semakin baik dan berkelanjutan.
Edi menambahkan, mekanisme perlindungan terhadap perempuan pekerja tidak hanya tersedia melalui lembaga internal perusahaan. Mereka juga dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada dinas ketenagakerjaan apabila menghadapi persoalan di lingkungan kerja.
Menurut dia, saat ini tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan pengarusutamaan gender dan penerapan prinsip kesetaraan gender dalam kegiatan operasional.
“Pengawasan juga dilakukan secara ketat oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat. Mereka secara konstan melakukan monitoring,” katanya.






