OJK Tegakkan Kepatuhan Pelaporan Pasar Modal

BEI
Bursa Efek Indonesia. RISKS.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam menegakkan kepatuhan pelaporan di pasar modal Indonesia. Regulator keuangan ini menjatuhkan 1.184 sanksi administratif dengan total nilai denda mencapai Rp253,07 miliar serta memberikan 304 peringatan tertulis kepada emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif atas kewajiban penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, hingga laporan tata kelola perusahaan. Keterlambatan pelaporan berkala menjadi porsi terbesar dengan 876 sanksi denda senilai Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Sementara itu, keterlambatan laporan tata kelola menyumbang 209 sanksi denda senilai Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Bacaan Lainnya

Secara akumulatif sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, terdapat 93 surat sanksi administratif khusus pelanggaran berat dengan total denda tambahan sebesar Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin usaha.

Pihak-pihak yang terkena sanksi meliputi 50 jajaran direksi emiten, 23 emiten, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, serta 8 komisaris emiten. Sanksi ini dijatuhkan atas berbagai jenis pelanggaran, seperti penggunaan dana hasil penawaran umum, proses penjatahan saham IPO, penyajian laporan keuangan, hingga kewajiban keterbukaan informasi transaksi afiliasi.

OJK menegaskan penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga keandalan dan transparansi industri pasar modal nasional. “Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” tegas OJK dalam keterangan resminya.

Penindakan disiplin ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku industri. Melalui pengawasan yang ketat dan konsisten, OJK berkomitmen memastikan Pasar Modal Indonesia senantiasa berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta menjunjung tinggi integritas bagi perlindungan investor.

Berikut emiten yang terkena sanksi andministratif:

(1) PT Bakrie Telecom Tbk

(2) PT Trada Alam Minera Tbk

(3) PT Repower Asia Indonesia Tbk

(4) PT Multi Makmur Lemindo Tbk

(5) PT Indo Pureco Pratama Tbk

(6) PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk

(7) PT Ever Shine Tex Tbk

(8) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

(9) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

(10) PT Darmi Bersaudara Tbk

(11) PT Bliss Properti Indonesia Tbk

(12) PT Indo Boga Sukses Tbk

(13) PT Nippon Indosari Corpindo Tbk

(14) PT J Resources Asia Pasifik Tbk

(15) PT Sinergi Megah Internusa Tbk

(16) PT Platinum Wahab Nusantara Tbk

(17) PT Panca Mitra Multiperdana Tbk

(18) PT Fimperkasa Utama Tbk

(29) PT Bakrie & Brothers Tbk

(20) PT Saraswati Griya Lestari Tbk

(21) PT Ifishdeco Tbk

(22) PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk

(23) PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *