Menanti Entitas Utama Merger BUMN Karya

Proyek infrastruktur BUMN Karya yang tengah didorong efisiensi operasionalnya. Foto ilustrasi/RISKS.ID

RISKS.ID – Rencana penggabungan usaha antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP) terus dimatangkan. Proses konsolidasi dua raksasa BUMN Karya ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026, meski penetapan perusahaan utama (surviving entity) belum diputuskan secara resmi oleh pemegang saham.

Pemerintah bersama manajemen kedua perseroan saat ini masih berfokus melakukan penataan internal dan restrukturisasi keuangan. Langkah uji tuntas (due diligence) serta studi kelayakan komprehensif disiapkan guna menentukan skema penggabungan yang paling efisien bagi industri konstruksi nasional.

Bacaan Lainnya

Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menjelaskan bahwa jadwal penyelesaian merger tersebut bersifat fleksibel. Penyesuaian waktu pelaksanaan sangat bergantung pada dinamika proses restrukturisasi serta izin dari regulator yang berwenang.

“Target waktu tersebut dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan,” ujar Faizal dalam keterbukaan informasi di BEI.

Ketidakpastian mengenai entitas penampung utama juga dikonfirmasi oleh manajemen Adhi Karya. Direktur Keuangan Adhi Karya, Bani Iqbal, mengungkapkan bahwa penentuan surviving entity akan memperhitungkan secara mendalam berbagai aspek risiko, tata kelola, dan kondisi finansial kedua belah pihak.

“Penentuan surviving entity akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut dan dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan, seperti aspek keuangan, operasional, tata kelola, dan manajemen risiko perseroan,” kata Bani.

Ia menambahkan bahwa tenggat waktu akhir tahun 2026 merupakan target indikatif yang dirancang oleh pemegang saham mayoritas. Pelaksanaannya di lapangan tetap harus tunduk pada kesiapan internal serta kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku di Indonesia.

“Namun demikian, pelaksanaan dan jangka waktu penggabungan usaha akan bergantung pada hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing pihak, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Bani melengkapi.

Sejumlah tahapan krusial yang harus diselesaikan oleh kedua BUMN sebelum merampungkan aksi korporasi ini meliputi:

  1. Penuntasan restrukturisasi utang dan penataan portofolio bisnis di masing-masing perseroan.

  2. Pelaksanaan uji tuntas (due diligence) dan studi kelayakan (feasibility study) secara formal.

  3. Penetapan bentuk hukum, skema perpajakan, serta penentuan entitas utama (surviving entity).

  4. Perolehan persetujuan dari Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

  5. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mendapat restu pemegang saham publik.

Langkah penggabungan ini diharapkan mampu menekan duplikasi fungsi bisnis, meningkatkan daya saing penawaran proyek, serta memperkuat struktur permodalan. Melalui konsolidasi terarah, BUMN Karya ditargetkan dapat menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi sektor pembangunan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *