RISKS.ID – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyampaikan penjelasan resmi mengenai proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Aksi penindakan tersebut melibatkan jajaran petinggi perseroan, termasuk Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adi dan Direktur Lydia Tjio.
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (16/9/2026), manajemen mengonfirmasi bahwa sertifikat HGB yang diperkarakan merupakan milik entitas anak perseroan.
Saat ini, pengajuan sertifikat tersebut masih berada dalam tahap pemecahan administratif.
Manajemen menegaskan bahwa pemeriksaan oleh lembaga antirasuah tidak memengaruhi legalitas aset maupun operasional bisnis perseroan.
“Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” tulis manajemen Summarecon.
Dalam keterangan tertulisnya, emiten properti ini menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Seluruh proses perizinan dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas manajemen.
Langkah transparan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pemegang saham dan publik.






