RISKS.ID – Penyaluran dana melalui industri pinjaman online (pinjol) atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan signifikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp106,94 triliun atau sekitar Rp107 triliun per Agustus 2026, melonjak 22,07 persen secara tahunan (year on year).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa profil risiko industri pinjol hingga kini masih berada dalam tingkat yang terkendali.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat berada di posisi 4,73 persen,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sementara itu, sektor perusahaan pembiayaan (multifinance) turut tumbuh 1,68 persen secara tahunan menjadi Rp514,08 triliun.
Pertumbuhan tersebut utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja yang naik 5,4 persen. Profil risiko multifinance juga terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,04 persen.
Pada sektor perasuransian dan keuangan lainnya, penyaluran pembiayaan pegadaian mencatatkan lonjakan tajam sebesar 44,60 persen menjadi Rp156,61 triliun, yang didominasi oleh produk gadai.
Guna menertibkan industri, OJK memperketat pengawasan permodalan. Saat ini terdapat 10 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan 7 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal inti Rp100 miliar.
Sepanjang September 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan dan 8 penyelenggara pinjol atas pelanggaran ketentuan.
OJK memproyeksikan kinerja industri pembiayaan tetap tumbuh positif pada kisaran 2 hingga 4 persen hingga akhir 2026.






