DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU SDI ke Paripurna

Kompleks DPR RI. Foto ist/RISKS.ID

RISKS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna.

RUU tersebut dijadwalkan resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026).

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tingkat I diambil dalam rapat kerja keputusan RUU SDI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa RUU usul inisiatif DPR ini mencakup 20 bab dan 141 pasal.

Dalam pembahasannya, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Salah satu poin krusial RUU SDI adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara.

DDN akan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga distribusi bantuan sosial.

DDN terbagi dalam tiga klasifikasi akses: terbuka, terbatas, dan tertutup.

“Akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup,” ujar Sturman.

RUU SDI juga mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Badan ini bertugas mengoordinasikan pembina, produsen, dan wali data secara nasional.

Dari sisi teknologi, RUU SDI mengatur pemanfaatan teknologi digital modern seperti blockchain dan kecerdasan artifisial (AI).

“Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial yang menjamin kedaulatan data nasional, keterpelacakan, dan pengawasan manusia,” tegas Sturman.

Meskipun mengatur interoperabilitas data, RUU ini tidak memusatkan fisik basis data.

Kepemilikan serta tanggung jawab pengelolaan data tetap berada penuh pada masing-masing produsen data.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *