RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026).
Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara hukum yang sedang ditangani.
“Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW [Nusron Wahid] selaku Menteri ATR/BPN dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan berlandaskan alat bukti yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” tegas Budi.
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.
Mereka antara lain Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, empat tersangka lainnya meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Lembaga antirasuah menyebut Arif Sugiyanto, Fahd, Erwin, serta Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 yang mengamankan 19 orang.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut.






