RISKS.ID – Negara kembali meraih tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui lelang Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak dan gas bumi (migas). Aset milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Minas, Kabupaten Siak, Riau, resmi laku terjual senilai Rp11,01 miliar (tepatnya Rp11.010.685.000) pada Kamis (15/10/2026).
Nilai akhir penutupan lelang tersebut melampaui harga limit awal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp9,26 miliar.
Pelemahan penawaran lelang digelar secara daring oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) dan ditutup pada pukul 11.00 WIB. Pemenang lelang secara resmi ditetapkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Kepala PPBMN Kementerian ESDM, Rakhmawati, menyampaikan bahwa pelelangan ini bukan sekadar proses jual beli aset bekas operasional, melainkan bagian dari langkah strategis pengelolaan keuangan negara.
“Penjualan lelang BMN hulu migas yang kita laksanakan hari ini bukan hanya sekadar transaksi, tetapi juga merupakan wujud nyata dari optimalisasi penggunaan aset negara, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dukungan terhadap keberlanjutan industri migas nasional,” ujar Rakhmawati dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Pelaksanaan lelang ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Regulasi ini memastikan pemindahtanganan aset berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan nilai tambah optimal bagi kas negara.
Tidak semua barang bekas kegiatan migas bisa dilelang. Rakhmawati menegaskan, BMN hulu migas yang dilelang harus memenuhi kriteria ketat:
-
Masih memiliki nilai ekonomis.
-
Tidak lagi digunakan untuk kegiatan operasional hulu migas.
-
Belum ditetapkan status penggunaannya atau tidak dimanfaatkan.
-
Penjualannya tidak mengganggu kelancaran operasional lapangan migas.
Guna menjaga prinsip transparansi, PPBMN bersama PHR mendampingi calon peserta melakukan open house dan peninjauan langsung fisik barang di Siak sehari sebelum penawaran resmi diajukan.
“Tahapan penjelasan dan peninjauan objek lelang menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada peserta mengenai kondisi objek, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan. Melalui mekanisme yang terbuka dan kompetitif, kita memastikan penjualan BMN hulu migas memberikan nilai tambah nyata,” tegasnya.
Keberhasilan lelang di Siak semakin memperkuat pundi-pundi PNBP sektor energi. Sejak 2025 hingga 30 September 2026, PPBMN Kementerian ESDM telah menyetorkan PNBP dari lelang BMN hulu migas dengan nilai kumulatif mencapai lebih dari Rp104 miliar.
Pemerintah juga memastikan program optimalisasi aset ini berlanjut ke wilayah kerja lain. PPBMN telah mengagendakan pelelangan BMN milik KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam pada 20–21 Oktober 2026 mendatang melalui KPKNL Samarinda, dengan nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp9,62 miliar (Rp9.625.046.200).






