4 Pecahan Rupiah yang Sudah tidak Berlaku, segera Tukarkan

uang rupiah

RISKS.ID, Jakarta – Beberapa pecahan mata uang rupiah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Bank Indonesia (BI) telah mencabut beberapa pecahan uang rupiah yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut diberi kesempatan untuk menukarnya di Bank Indonesia hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui situs resmi BI yang dikutip pada Minggu (20/4/2025), ada empat pecahan uang yang sudah tidak berlaku sejak diumumkannya pencabutan pada tahun 1992.

Meskipun sudah cukup lama, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut hingga 30 April 2025.

Berikut adalah daftar pecahan yang sudah dicabut dan batas waktu penukarannya:

1. Rp10.000 TE 1979

Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI: 30 April 2025

2. Rp5.000 TE 1980

Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI: 30 April 2025

3. Rp1.000 TE 1980

Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI: 30 April 2025

4. Rp500 TE 1982

Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI: 30 April 2025

Selain itu, bagi masyarakat yang hendak menukarkan uang yang dalam kondisi rusak, cacat, atau lusuh, BI memiliki ketentuan khusus. Penggantian uang rupiah yang tidak layak edar ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

Uang Rupiah logam yang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya, akan diganti sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan.

Sementara itu, uang Rupiah logam yang ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya tidak akan diberikan penggantian.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan tersebut bisa melakukannya langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak BI. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *