
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan 1.672 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama operasi bulan Mei-Juni 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya juga menyita 321,5 kilogram barang bukti seperti sabu, ganja, hingga heroin.
“Rinciannya ganja sebanyak 179,19 kg, sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir, dan tembakau sintetis 4,52 kg,” ujar Ahmad David saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).
“(Kemudian) obat-obatan berbahaya 166.327 butir, liquid THC 2.360 ml, ketamine prekusor narkoba 2,87 kg, serbuk sinte 7,86 kg, kokain 1,48 gram, heroin 1,56 kilogram,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang (UU) Narkotika 35 Tahun 2029. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana mati.
“Ini memang sangat berbahaya bagi generasi kita. Tolong sampaikan kepada keluarga kita semua ya bahaya narkoba ini baik secara kesehatan fisik, psikis maupun mental ya,” tukasnya.
Artikel Polda Metro Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba Selama Mei-Juni 2025 pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





