Investasi Hulu Migas Menurun, Pertamina Minta Pemerintah Turun Tangan

pertamina
Ilustrasi Pertamina. Foto: Reuters

RISKS.ID – Tren investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) terus melandai. Kondisi itu dinilai bisa mengancam ketahanan energi nasional jika tidak segera direspons pemerintah dengan regulasi yang lebih kuat.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, penurunan investasi terjadi secara global. Harga minyak dunia yang melemah membuat margin dan profitabilitas perusahaan migas ikut tertekan.

Bacaan Lainnya

“Secara bisnis, memang ada tekanan global. Harga minyak turun, margin dan profitabilitas ikut terdampak,” ujar Simon dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

Simon menegaskan, investasi hulu migas adalah motor utama ketahanan energi Tanah Air. Ironisnya, konsumsi energi terus naik, sedangkan produksi minyak nasional cenderung turun dari tahun ke tahun.

Akibatnya, terjadi kesenjangan lebar antara produksi dan kebutuhan nasional. Untuk menutupinya, Indonesia tidak punya pilihan selain mengimpor minyak.

Data Kementerian ESDM 2024 menunjukkan, produksi minyak nasional hanya 212 juta barel. Padahal impor minyak mencapai 330 juta barel. Rinciannya, 128 juta barel berupa minyak mentah dan 202 juta barel berupa BBM.

“Pelaku industri migas di Indonesia saat ini bekerja keras hanya untuk memperlambat natural declining,” kata Simon.

Karena itu, Pertamina mendesak pemerintah memperkuat regulasi demi menarik kembali minat investor. Menurut Simon, tanpa payung hukum yang jelas dan menarik, investasi di sektor migas akan semakin melemah dan ketahanan energi bisa terancam.

Isu itu mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Revisi dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Migas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *