Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti

jaksa agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejaksaan Agung

RISKS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi terhadap 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 kepala kejaksaan negeri (kajari) resmi diganti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

“Pergantian ini dilakukan dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, sekaligus untuk mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” kata Anang di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto. Mutasi dan rotasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta profesionalisme jajaran kejaksaan di seluruh daerah.

Berikut daftar 43 kepala kejaksaan negeri yang baru ditetapkan:

  1. Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

  2. Anggiat AP Pardede sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

  3. Ryan Palasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar

  4. I Gede Widhartama sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir

  5. Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara

  6. Khristiya Luthfiasandi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blora

  7. Asvera Primadona sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih

  8. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang

  9. Teuku Panca Adhyaputra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belitung

  10. Banu Laksamana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi

  11. Erwin J sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba

  12. Hendro Wasisto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan

  13. I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur

  14. Romulus Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar

  15. Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan

  16. Rivo Chandra Makarupa Medellu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri

  17. B. Hermanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi

  18. Rama Eka Darma sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa

  19. Dino Kriesmiardi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk

  20. Zulham Pardamean sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan

  21. R. Indra Senjaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung

  22. Rozano Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

  23. Conny Novita Sahatapy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

  24. I Putu Eka Suyantha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mimika

  25. Krisdianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

  26. Fik Fik Zulrofik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo

  27. Fadjar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara

  28. Gunawan Wisnu Murdiyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim

  29. Sterry Fendy Andy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton

  30. Eka Nugraha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan

  31. Janu Arsianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma

  32. Adam Saimima sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura

  33. Nislianudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep

  34. Topik Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

  35. Ema Siti Huzaemah Ahmad sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas

  36. Erny Veronica Maramba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

  37. Farriman Isandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan

  38. Hamidi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir

  39. Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

  40. Eben Ezer Mangunsong sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau

  41. Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara

  42. Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

  43. Olan Laurance Hasiholan Pasaribu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kejagung berharap pergantian ini dapat memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *