RISKS.ID – Pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp12,24 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga November 2025. Capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren pertumbuhan yang positif seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital di Tanah Air.
“Realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Secara rinci, penerimaan pajak dari berbagai subsektor ekonomi digital tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp9,19 triliun.
Selain itu, pajak atas transaksi aset kripto tercatat Rp719,61 miliar, pajak sektor financial technology (fintech) khususnya peer to peer (P2P) lending sebesar Rp1,24 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp1,09 triliun.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 telah mencapai Rp34,54 triliun. Setoran tersebut berasal dari 215 pelaku PMSE dari total 254 perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto secara kumulatif mencapai Rp1,81 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp932,06 miliar serta PPN dalam negeri (DN) sebesar Rp875,23 miliar.
Dari sektor P2P lending, total setoran pajak yang masuk mencapai Rp4,27 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.
Adapun dari sektor Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), total penerimaan pajak tercatat sebesar Rp3,94 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Dengan demikian, hingga 30 November 2025, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun. Pemerintah menilai kontribusi tersebut akan terus meningkat seiring berkembangnya ekosistem ekonomi digital nasional.






