RISKS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penuh implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai langkah strategis memperkuat struktur perdagangan nasional di tengah pesatnya perkembangan model bisnis baru.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pembaruan KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 untuk mengakomodasi berbagai jenis kegiatan usaha baru yang terus berkembang, termasuk ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), hingga model bisnis berbasis teknologi.
“Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).
KBLI 2025 diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang resmi diundangkan pada 18 Desember 2025. Regulasi tersebut memiliki masa transisi selama enam bulan sejak tanggal pengundangan.
Budi menjelaskan, KBLI menjadi instrumen krusial dalam pemetaan risiko usaha, penetapan perizinan, serta penentuan kewenangan pembinaan sektor sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut dia, sektor perdagangan kini menghadapi perubahan besar, mulai dari digitalisasi, kemunculan model bisnis baru, hingga transformasi pola distribusi barang.
“Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan,” katanya.
Dalam pembaruan ini, KBLI 2025 memasukkan sejumlah sektor baru seperti konten kreator, penangkapan karbon, penyimpanan karbon, hingga factoryless goods producers (FGP). Selain itu, dilakukan penataan ulang berbagai jasa berbasis teknologi dan penyempurnaan klasifikasi usaha perdagangan.
Salah satu perubahan penting terjadi pada sektor e-commerce. Jika sebelumnya terdapat klasifikasi khusus perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), kini seluruh bidang usaha dapat dijalankan baik secara daring maupun luring tanpa klasifikasi khusus tersebut.
Dengan demikian, platform PMSE dalam KBLI 2025 diklasifikasikan sebagai jasa intermediasi yang menyesuaikan sektor usaha masing-masing.
“Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran,” tutur Budi.
Tak hanya itu, sektor perdagangan besar dan eceran juga mengalami restrukturisasi, termasuk pemisahan klasifikasi kendaraan bermotor dan suku cadang, serta pembentukan kode baru untuk pusat perbelanjaan dan model coworking space.
Penyusunan KBLI 2025 turut melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha dari sektor ritel, otomotif, pengelola pusat perbelanjaan, hingga penjualan langsung guna memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai kondisi riil di lapangan.
Selama masa transisi hingga 18 Juni 2026, KBLI 2020 dan KBLI 2025 masih dapat digunakan secara paralel. Pemerintah memastikan seluruh perizinan usaha yang telah terbit tetap berlaku sehingga dunia usaha tidak perlu khawatir terhadap potensi gangguan operasional.






