RISKS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian strategis. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah memperkuat program swasembada pangan nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen domestik, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).
Dia menjelaskan, regulasi baru ini secara umum mengatur masuknya sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan yang masuk dalam kelompok komoditas beras, serta buah pir yang termasuk dalam kelompok hortikultura.
Dengan penambahan ruang lingkup pengaturan itu, para importir kini wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis Kementerian Pertanian.
Budi menegaskan, penyusunan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan tersebut juga mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha menyebut pengaturan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga di pasar domestik, meningkatkan produksi petani, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan menekan ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dengan kepentingan produsen dalam negeri.
“Salah satunya pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani membudidayakan komoditas tersebut antara lain disebabkan masuknya produk impor secara bebas tanpa pembatasan waktu maupun volume,” jelas Gilang.
Dia menambahkan, importir wajib memiliki Persetujuan Impor dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian saat melakukan impor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.
Selain itu, impor beras pakan harus dilengkapi PI dengan persyaratan berupa Neraca Komoditas (NK). Sementara impor buah pir mewajibkan importir memiliki PI yang disertai bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen lain terkait komoditas hortikultura yang akan diimpor.
Tak hanya itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) sebagai bagian dari pengawasan pemerintah terhadap arus masuk komoditas strategis tersebut.






