RISKS.ID – PT Federal International Finance (FIFGROUP) menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) melalui penyelenggaraan seminar nasional bersama Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK).
Perusahaan pembiayaan yang merupakan anak usaha Astra International dan bagian dari Astra Financial itu menjadi mitra penyelenggara Seminar Nasional bertajuk “Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan KUHP Baru”.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5). Seminar menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri pembiayaan.
Keikutsertaan FIFGROUP dalam seminar tersebut disebut sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap implementasi tata kelola industri pembiayaan yang sehat, patuh hukum, dan berintegritas tinggi.
Selain FIFGROUP dan AAK, sejumlah pihak turut menjadi mitra strategis penyelenggara, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, PT Mitra Jasa Penagihan, serta Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Edward Omar Sharif Hiariej hadir sebagai pembicara kunci dalam seminar tersebut.
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 dinilai membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu poin penting ialah penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan baru bagi industri jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan, untuk memperkuat tata kelola, standar kepatuhan, serta mitigasi risiko hukum secara lebih proaktif.
Dalam paparannya, Hiariej menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bisnis, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan.
Seminar itu dihadiri lebih dari 190 peserta dari kalangan advokat dan mitra FIFGROUP. Direktur FIFGROUP Setia Budi Tarigan turut membuka acara sekaligus menyampaikan prakata.
Adapun sejumlah narasumber yang hadir antara lain Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Polisi Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Penyuluh Hukum Madya Divisi Hukum Polri Kombes Pol Beridiansyah, serta Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rohmad Kustanto.
Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP Theodorus Indra Surya Putra mengatakan seminar tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan perspektif regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri dalam satu ruang dialog yang konstruktif.
“Hal ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya ekspektasi publik, keselarasan antara aspek regulasi dan praktik tata kelola perusahaan yang berintegritas,” ujar Theodorus.
Menurut dia, keterlibatan FIFGROUP dalam forum-forum yang membahas regulasi dan tata kelola industri merupakan bagian dari komitmen perusahaan sebagai lembaga pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK.
Perseroan juga memastikan seluruh proses operasional, mulai dari pembiayaan, pengelolaan konsumen, hingga kegiatan penagihan berjalan sesuai regulasi dan prinsip GCG.
“Keikutsertaan kami dalam seminar ini adalah wujud nyata dari komitmen FIFGROUP untuk terus memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola yang baik di seluruh lini bisnis. Kami percaya bahwa perusahaan yang tumbuh secara berkelanjutan adalah perusahaan yang membangun pondasinya di atas integritas dan kepercayaan,” tutur Theodorus.
Seminar tersebut juga membahas berbagai isu strategis, mulai dari pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru, kebijakan pengawasan OJK terhadap perusahaan pembiayaan, proses penyelidikan tindak pidana korporasi, hingga mitigasi risiko hukum dalam industri pembiayaan.






