Catut Nama OJK dan Tawarkan Investasi Bodong, Satgas PASTI Sikat Universal Peak serta BAFI Group

pinjol ilegal

RISKS.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali bergerak cepat dalam menyapu bersih praktik investasi bodong dan jasa penipuan keuangan di tanah air. Kali ini, Satgas PASTI resmi menghentikan total kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.

Universal Peak terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi saham fiktif. Sementara itu, BAFI Group Indonesia dicokok karena nekat menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa izin resmi alias ilegal.

Bacaan Lainnya

Tak sekadar menghentikan operasional, Satgas PASTI juga langsung memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan (URL) kedua entitas tersebut demi mencegah jatuhnya korban baru.

“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” tegas Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu (17/6).

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh kedua entitas ini untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan bisa berjalan lebih cepat.

Modus IPO Fiktif Universal Peak

Dalam menjalankan aksinya, Universal Peak mencoba mengelabui masyarakat dengan mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc yang mengantongi izin di Colorado, Amerika Serikat.

Modus yang dia gunakan adalah membujuk korban untuk menyetorkan sejumlah deposit investasi. Korban diiming-imingi keuntungan besar melalui pembelian saham biasa hingga saham Initial Public Offering (IPO). Ironisnya, Universal Peak justru memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam, Satgas PASTI memastikan bahwa Universal Peak sama sekali tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan operasional mereka juga melenceng dari izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Bahkan, aplikasi dan website yang mereka gunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Jebakan Batman Berkedok Pelunas Pinjol 

Di sisi lain, BAFI Group Indonesia menggunakan modus yang tidak kalah cerdik. Dia menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian masalah pinjol. Strategi licik yang dia tawarkan adalah meminta korban mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka. Namun, korban justru diarahkan untuk sengaja melakukan gagal bayar (galbay) terlebih dahulu.

Selanjutnya, BAFI Group berjanji akan mengurus dan memutihkan utang tersebut, lalu meminta imbalan jasa (fee) dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan korban.

Untuk meyakinkan korbannya, BAFI Group secara sepihak mencantumkan klaim bahwa mereka telah berizin dan terdaftar di OJK. Padahal, setelah diverifikasi, entitas ini sama sekali tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, serta menyalahgunakan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Masyarakat Diminta selalu Waspada

Menyikapi fenomena ini, Satgas PASTI kembali mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi berkecoh keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, terutama yang membawa-bawa nama perusahaan asing.

Masyarakat juga diminta sangat waspada terhadap oknum jasa pelunas utang yang justru menyuruh konsumen berutang lagi di tempat lain atau sengaja macet bayar. Jangan langsung percaya begitu saja pada logo OJK yang dicantumkan dalam brosur atau aplikasi sebelum melakukan cek mandiri.

Saluran Pengaduan Resmi:

  • Indikasi Investasi/Pinjol Ilegal: Hubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau situs resmi sipasti.ojk.go.id.

  • Korban Penipuan Keuangan: Segera lapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan memperbesar peluang uang kembali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *