RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri multifinance atau pembiayaan di tanah air masih berada dalam jalur yang tepat untuk mencapai target pertumbuhan sebesar 6 hingga 8 persen pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa hingga April 2026, piutang pembiayaan industri multifinance telah tumbuh sebesar 2,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Dilansir pada Sabtu, 27 Juni 2026, Agusman menegaskan keyakinannya bahwa dengan dukungan seluruh pelaku industri, target outlook pertumbuhan piutang pembiayaan yang telah disampaikan di awal tahun tetap bisa direalisasikan. Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Mid-Year Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (26/6).
Dia menuturkan, industri multifinance perlu merealisasikan pembiayaan sekitar Rp30 triliun untuk mencapai target pertumbuhan tersebut.
Hingga April 2026, industri ini tercatat telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp9 triliun, dengan total piutang pembiayaan sebesar Rp514,65 triliun. Capaian ini terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang melonjak 10,6 persen secara tahunan.
Penyaluran pembiayaan tersebut sebagian besar mengalir ke sektor perdagangan besar dan eceran dengan porsi mencapai 17 persen atau setara Rp90 triliun. Menyusul di urutan kedua adalah sektor penyewaan atau leasing dengan nilai pembiayaan mencapai Rp58 triliun.
Namun, Agusman menyebut ada fenomena menarik, di mana sektor rumah tangga justru tumbuh luar biasa di luar perkiraan, yakni sekitar 28 persen secara tahunan. Dia menyatakan, pembiayaan untuk sektor rumah tangga tersebut tercatat mencapai Rp43 triliun. Di samping itu, OJK juga melihat adanya ruang pertumbuhan yang besar pada sektor pembiayaan berkelanjutan, salah satunya adalah pembiayaan kendaraan listrik yang melonjak hingga 32 persen menjadi Rp23 triliun.
Guna menghadapi berbagai tantangan industri pembiayaan di masa mendatang, OJK telah melakukan sejumlah langkah deregulasi. Salah satunya adalah memperkenankan uang muka (DP) kendaraan bermotor hingga batas nol persen bagi perusahaan multifinance yang memenuhi kriteria teknis tertentu.
Kebijakan strategis lainnya mencakup pengecualian kewajiban agunan pembiayaan modal kerja bagi seluruh debitur UMKM dengan nilai pembiayaan maksimal Rp100 juta. Selain itu, syarat rasio modal inti perusahaan pembiayaan terhadap modal disetor juga diturunkan menjadi 50 persen dari yang sebelumnya sebesar 150 persen.
Semua langkah deregulasi ini dimaksudkan OJK untuk mendorong performa usaha multifinance sekaligus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan.
Hingga April 2026, total aset perusahaan pembiayaan di Indonesia telah menyentuh angka Rp593 triliun. Nilai gearing ratio juga berada di level yang aman yaitu 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar sepuluh kali.
Profil risiko industri pun dipastikan tetap sehat dengan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross yang terjaga di angka 2,89 persen.






