RISKS.ID – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang didampingi jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia sejak Minggu, 26 Juli 2026. Presiden pun akan segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk memproses dan menerima pengunduran diri tersebut.
“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI,” ujar Prasetyo Hadi.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU BI, posisi yang ditinggalkan Perry akan diisi oleh Deputi Gubernur BI Senior Destry Damayanti yang ditunjuk sebagai pejabat sementara.
Pemerintah juga memastikan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Koordinasi antarlembaga negara akan terus berjalan dengan harmonis demi menjaga kondisi finansial tetap aman.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat,” tutur dia.






