RISKS.ID – Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya jasa atau Merchant Discount Rate (MDR) transaksi menggunakan sistem digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh pelaku usaha tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah Glenn Nathaniel Pandelaki menjelaskan bahwa MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada pelaku usaha oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi. Dalam keterangannya di Palu pada Kamis, 27 Agustus 2026, dia menyampaikan bahwa Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya jasa transaksi tersebut dan sepenuhnya diberikan kepada industri.
Besaran biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia berlaku sesuai dengan kategori kegiatan usaha yang dijalankan serta nilai transaksinya.
Glenn menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan membebankan kembali MDR kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan, biaya administrasi, maupun istilah lainnya hanya karena konsumen memilih melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki landasan regulasi yang jelas, antara lain mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Pengaturan industri sistem pembayaran saat ini diperkuat melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan PADG Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang berlaku sejak 31 Maret 2026.
Mengenai besaran tarif, dia menerangkan bahwa MDR yang berlaku sampai saat ini khusus pelaku usaha kategori usaha mikro untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu dikenakan MDR 0 persen.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR 0,3 persen. Adapun bagi pelaku usaha reguler kategori usaha kecil, menengah, dan besar, besaran MDR saat ini adalah 0,7 persen.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Bank Indonesia telah mengumumkan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan MDR 0 persen tetap dilanjutkan bagi kegiatan usaha mikro untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu.
Selain itu, kebijakan MDR 0 persen juga diperluas kepada merchant reguler kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu, dari yang sebelumnya dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, khususnya untuk transaksi ritel bernilai kecil, sekaligus mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Dia menambahkan, apabila ditemukan merchant mengenakan biaya tambahan khusus karena konsumen membayar menggunakan QRIS, Bank Indonesia akan mengedepankan edukasi dan pembinaan terlebih dahulu.
PJP sebagai pihak yang bekerja sama dengan merchant juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap merchant yang berada dalam ekosistemnya.






