RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah melakukan simulasi penerapan skema perhitungan baru Risk Based Capital (New RBC). Pengujian ini dirancang untuk mengukur tingkat solvabilitas serta ketahanan permodalan perusahaan asuransi jiwa secara lebih komprehensif di tengah dinamika pasar keuangan.
Dalam skema baru ini, OJK memperkenalkan struktur permodalan berbasis tier, yang membagi modal menjadi Tier 1 sebagai modal inti dan Tier 2 sebagai modal tambahan. Metode ini juga menerapkan pendekatan yang lebih sensitif terhadap risiko serta bersifat forward looking agar profil risiko setiap perusahaan dapat tergambarkan secara lebih akurat.
Pelaku industri menyambut baik keterlibatan aktif dalam pembahasan regulasi baru tersebut. “Saat ini OJK sudah memberikan template ke industri untuk mencoba melihat berapa sih dampaknya,” ujar Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI Meylindawati Tjoa di Jakarta.
Proses pengiriman hasil simulasi dari masing-masing perusahaan asuransi kepada OJK telah diselesaikan pada pertengahan Agustus 2026. Data tersebut kini sedang dianalisis guna memetakan kesiapan industri sebelum ketentuan baru ini resmi diberlakukan secara penuh.
Saat ini, perusahaan asuransi jiwa masih mengacu pada batas minimum tingkat solvabilitas RBC sebesar 120 persen. Penerapan New RBC diharapkan dapat memperkuat daya tahan industri tanpa mengganggu pertumbuhan bisnis asuransi nasional.






