Tekan Intimidasi Debt Collector, APJAPI Beberkan Aturan Main Penagihan Utang Resmi

apjapi

RISKS.ID – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menggembleng para tenaga profesional penagihan di seluruh Indonesia lewat program sosialisasi masif. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas penagihan utang berjalan secara profesional, beretika, serta tidak menabrak ketentuan hukum maupun regulasi yang berlaku.

Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen asosiasi dalam membina industri penagihan yang sehat.

Bacaan Lainnya

“Sebagai bagian dari komitmen APJAPI, sosialisasi ini kami lakukan agar para profesional penagihan benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Penagihan adalah bagian dari ekosistem keuangan yang harus dijalankan dengan integritas, menghormati hak debitur, serta mematuhi POJK, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan aturan terkait lainnya,” ujar Kevin Agatha Purba di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Dalam sosialisasi tersebut, APJAPI menekankan tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh tenaga penagihan di lapangan. Pertama, kepatuhan regulasi. Seluruh tenaga penagihan diwajibkan memahami dan menjalankan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan Bank Indonesia terkait tata cara penagihan.

Kedua, etika komunikasi. APJAPI melarang keras tindakan intimidasi, ancaman, pelecehan verbal, penyebaran data pribadi, hingga penagihan di luar jam yang ditentukan, yakni pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Ketiga, sertifikasi dan pelatihan berkala. APJAPI mewajibkan seluruh anggota untuk memegang sertifikasi kompetensi penagihan dan mengikuti evaluasi rutin guna mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.

Melalui program ini, APJAPI berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri penagihan serta mendukung terciptanya ekosistem jasa keuangan yang adil dan beradab.

Guna memperluas jangkauan dan pengawasan, APJAPI juga membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APJAPI sebagai perwakilan di masing-masing wilayah. Kehadiran DPD ini diharapkan memudahkan pengawasan langsung di lapangan agar praktik penagihan tetap berjalan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *