RISKS.ID – Industri asuransi nasional membukukan daya tahan di tengah dinamika tekanan ekonomi dan volatilitas pasar keuangan global.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri perasuransian mencapai Rp1.200,55 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 2,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut utamanya ditopang oleh sektor asuransi komersial yang membukukan nilai aset sebesar Rp982,18 triliun atau naik 3,59 persen secara tahunan.
Penerimaan premi asuransi komersial secara kumulatif juga melonjak 2,66 persen mencapai Rp255,40 triliun.
Pertumbuhan premi terutama didorong oleh lini asuransi jiwa yang mencatatkan akumulasi premi sebesar Rp125,75 triliun, tumbuh 7,01 persen secara tahunan.
Kendati demikian, pemulihan belum berlangsung merata karena lini asuransi umum dan reasuransi mengalami terkoreksi 2,35 persen menjadi Rp99,61 triliun.
Di tengah gejolak pasar saham yang menekan nilai investasi perusahaan, tingkat ketahanan finansial industri tergolong sangat solid.
Rasio Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa berada pada level 471,57 persen, sementara asuransi umum tercatat sebesar 331,52 persen.
Kedua angka tersebut berada jauh di atas batas minimum regulator sebesar 120 persen.
Selain pertumbuhan bisnis, penguatan permodalan menjadi fokus utama OJK pada 2026.
Sebanyak 117 dari 147 perusahaan asuransi dan reasuransi (80,69 persen) telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama yang jatuh tempo pada akhir tahun ini.
Namun, OJK tetap menjalankan pengawasan intensif secara individual.
Regulator saat ini menempatkan delapan perusahaan asuransi dalam status pengawasan khusus guna memastikan perlindungan bagi pemegang polis.
Selain itu, OJK juga memperketat pengawasan terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan pialang tanpa izin resmi.
Untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, OJK mendorong efisiensi pembiayaan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Hingga saat ini, sebanyak 11 perusahaan asuransi komersial telah menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan guna memberikan perlindungan yang lebih terintegrasi bagi masyarakat.
Melihat fundamental industri yang tetap terjaga, OJK memproyeksikan industri asuransi tumbuh moderat pada kisaran 2 hingga 4 persen hingga akhir 2026.






