OJK dan LPS Buka Suara Soal Gaji PNS via Koperasi

Ilustrasi ASN. Foto istimewa/RISKS.ID

RISKS.ID – Wacana pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai unit layanan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pembayaran pensiun memicu sorotan dari otoritas keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun diajak berdiskusi terkait detail mekanisme kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media massa dan masih menunggu penjelasan rinci dari kementerian teknis.

Menurutnya, LPS perlu memahami kerangka desain operasional yang disiapkan pemerintah sebelum memberikan asesmen.

“Saya kurang tahu, saya hanya membaca saja. Tapi saya kurang tahu gimana kebijakannya,” ungkap Anggito.

Senada dengan LPS, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan perlunya koordinasi lintas lembaga yang matang.

Hal ini mengingat fungsi penyaluran gaji dan sistem pembayaran selama ini bertumpu pada infrastruktur perbankan yang memiliki jangkauan luas di seluruh wilayah Indonesia.

“Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu kita koordinasikan aja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya, karena kan yang namanya lembaga intermediasi itu kan, payment system itu kan selama ini memang adanya di yang besar-besar dan menjangkau seluruh wilayah itu kan, memang bank-bank gitu kan,” jelas Dian.

Dian menambahkan, OJK masih mempertanyakan teknis pelaksanaan di lapangan jika wacana ini direalisasikan.

Beberapa poin krusial yang belum jelas antara lain apakah koperasi bakal diperbolehkan mengelola rekening transfer secara mandiri atau tetap wajib memanfaatkan fasilitas perbankan eksisting.

“Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya,” tutur Dian.

Rencana ekspansi peran koperasi ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Ia menyebut bahwa Kementerian Koperasi tengah berdiskusi intensif dengan Kementerian Keuangan agar lembaga koperasi dapat mengambil peran sebagai penyalur dana gaji PNS dan pensiunan.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry.

Langkah ini dirancang sebagai bagian dari pendorong daya saing koperasi agar mampu bersaing dengan industri perbankan nasional, sekaligus menjadi poin strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR RI.

Dalam RUU tersebut, disiapkan pula pembentukan badan pengawas koperasi independen di luar OJK serta perluasan mandat LPS untuk menjamin simpanan anggota koperasi.

“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” pungkas Ferry.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *