RISKS.ID – Pemerintah mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai solusi energi sekaligus penanganan sampah perkotaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tujuh PLTSa mulai dibangun pada 2026 sebagai tahap awal dari target 33 PLTSa pada 2029.
“Melalui Danantara, Indonesia sudah berkomitmen membangun proyek listrik tenaga sampah. Tujuh proyek direncanakan mulai dibangun di tahun 2026,” ujar Airlangga, Kamis (20/11).
Airlangga menegaskan, pembangunan PLTSa bukan hanya soal energi terbarukan, tetapi juga berpengaruh pada kemajuan sektor pariwisata. Ia menilai kota yang bersih dari tumpukan sampah secara langsung akan memperbaiki ekosistem pariwisata.
“Kota yang bersih mendukung pariwisata. Sampah bisa jadi energi, bukan jadi masalah,” tegasnya.
Menurut Airlangga, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan 33 PLTSa hingga 2029. Pembangunan diprioritaskan untuk daerah yang memiliki persoalan sampah akut.
Untuk mempercepatnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan. Aturan tersebut sekaligus menyelesaikan persoalan rumit terutama terkait tipping fee, biaya pengolahan sampah yang sebelumnya membebani pemerintah daerah.
Kapasitas 197,4 MW dan Olah 12 Ribu Ton Sampah per Hari
Secara terpisah, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memaparkan bahwa kapasitas tahap pertama pembangunan PLTSa mencapai 197,4 megawatt.
“Tujuh kota ini akan mengelola hampir 12 ribu ton sampah per hari di tahap awal,” kata Darmawan dalam rapat dengan Komisi VI DPR.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengungkapkan tujuh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PLTSa tahap pertama, yakni:
– Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul
– Denpasar Raya: Kota Denpasar, Kabupaten Badung
– Bogor Raya: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok
– Bekasi Raya: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
– Tangerang Raya: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
– Medan Raya: Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang
– Semarang Raya: Kota Semarang, Kabupaten Semarang
Sementara itu, DKI Jakarta dan Bandung Raya belum direkomendasikan karena belum memenuhi syarat, terutama soal ketersediaan lahan dan kesiapan administratif.





