RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Rabu (14/01/2026), harga emas Antam tercatat naik Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 2.652.000 menjadi Rp 2.665.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini melanjutkan tren penguatan yang telah terjadi sejak 10 Januari lalu. Seiring dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut naik ke level Rp 2.513.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu adalah sebagai berikut:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.382.500
-
Harga emas 1 gram: Rp 2.665.000
-
Harga emas 2 gram: Rp 5.270.000
-
Harga emas 3 gram: Rp 7.880.000
-
Harga emas 5 gram: Rp 13.100.000
-
Harga emas 10 gram: Rp 26.145.000
-
Harga emas 25 gram: Rp 65.237.000
-
Harga emas 50 gram: Rp 130.395.000
-
Harga emas 100 gram: Rp 260.712.000
-
Harga emas 250 gram: Rp 651.515.000
-
Harga emas 500 gram: Rp 1.302.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.605.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.






