RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp 240,65 miliar kepada 151 pihak yang terlibat dalam kasus manipulasi perdagangan saham sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, secara keseluruhan OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak dalam periode tersebut.
“Denda itu mencakup keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp 159,91 miliar dan denda atas pelanggaran substantif senilai Rp 382,58 miliar,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dia menjelaskan, dari total denda pelanggaran substantif sebesar Rp 382,58 miliar, sebanyak Rp 240,65 miliar dikenakan khusus untuk pelanggaran terkait manipulasi perdagangan saham.
“Dari denda Rp 382,58 miliar ini, senilai Rp 240,65 miliar dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” kata dia.
Selain denda, Eddy menyampaikan bahwa pelanggaran substantif tersebut juga disertai sanksi tambahan. OJK menjatuhkan sembilan sanksi pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis kepada para pelanggar.
Dari sisi penegakan hukum pidana di bidang pasar modal, Eddy mengatakan OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, masih terdapat 42 perkara tindak pidana pasar modal yang tengah dalam proses pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 kasus terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham.
“Yang masih berproses saat ini ada 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, dan 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy.
Dia menjelaskan, dugaan manipulasi perdagangan saham tersebut dilakukan dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, serta pre-arranged trade.
Lebih lanjut, Eddy menyebutkan sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan pada periode 2022–2026. Salah satu di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni kasus manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT).
“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, OJK juga membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Selain pembekuan izin, UOB Kay Hian Sekuritas turut dikenai denda sebesar Rp 250 juta.
Sementara itu, induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., dikenai perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.






