RI-AS Sepakati Tarif 0 Persen untuk Tekstil dan Garmen lewat Skema Kuota

pabrik garmen
Ilustrasi pabrik garmen. Foto: Fabrik Garmen

RISKS.ID – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati penghapusan tarif bea masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.

Kesepakatan tersebut menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen dari Indonesia masuk ke pasar AS dengan tarif 0 persen. Adapun besaran kuota ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).

Bacaan Lainnya

Seluruh poin kerja sama itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah resmi ditandatangani kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesepakatan tersebut akan berdampak besar terhadap sektor padat karya nasional.

“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Secara umum, Pemerintah AS tetap akan memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk impor Indonesia. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi sejumlah produk yang telah diidentifikasi dalam perjanjian.

Selain tekstil dan garmen, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen. Produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Airlangga menjelaskan, secara prosedural perjanjian ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh kedua negara.

Di Indonesia, proses tersebut akan melalui tahapan konsultasi dengan DPR RI. Sementara di AS, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme internal parlemen setempat.

Perjanjian ini juga bersifat dinamis karena kedua pihak sepakat perubahan dapat dilakukan di masa depan berdasarkan persetujuan tertulis bersama.

“Juga ada peluang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah, dengan tadi dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk,” ujar dia.

Dia menambahkan pemerintah berkomitmen mempercepat proses legalisasi agar manfaat kesepakatan segera dirasakan masyarakat luas.

“Selanjutnya tentu kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan undang-undang ini. Dan juga dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *