RISKS.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara, Maluku, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
“Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” kata Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Dia menyebutkan, saat ini Korps Bhayangkara telah melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari patroli Brimob dalam rangka kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT.
Petugas kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam situasi tersebut, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada Kamis (19/2/2026) pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Selain AT, kakaknya berinisial NK (15) juga diduga menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang.
Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pada hari yang sama, aparat kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan status Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, proses pidana tetap ditangani Polres Tual, sementara dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. Pada Sabtu pagi, tersangka diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku.
Proses pidana dan kode etik, kata dia, berjalan secara paralel. Setelah pemeriksaan di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.
Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin.
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso menyebutkan, penyidik telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor.
Dengan status tersangka, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, Polri akan tegas dalam penanganan perkara tersebut.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Dadang.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan memastikan kasus tersebut ditangani secara sungguh-sungguh.






