Kemlu RI Kecam Pernyataan Dubes AS soal Pendudukan Israel di Tepi Barat

GAZA
Warga Gaza, Palestina berebut makanan. Foto: UNDP

RISKS.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan kecaman keras atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee, yang menyebut pendudukan Israel di Tepi Barat sebagai langkah yang dapat diterima.

Kecaman tersebut dituangkan dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Minggu, bersama kementerian luar negeri sejumlah negara, yakni Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Lebanon, Suriah, dan Palestina. Pernyataan itu juga didukung oleh sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Negara-Negara Arab (LNA), serta Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan bersama tersebut, negara-negara yang tergabung menyampaikan “kecaman keras dan keprihatinan mendalam” atas pernyataan Dubes AS yang dinilai mengindikasikan bahwa tindakan Israel mengambil alih wilayah milik negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, dapat dibenarkan.

Mereka menegaskan penolakan tegas terhadap pernyataan yang dinilai berbahaya dan provokatif tersebut. Pernyataan itu disebut sebagai pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas kawasan.

Negara-negara Arab dan Muslim juga menilai dukungan terhadap pendudukan Israel bertentangan dengan visi yang sebelumnya disampaikan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, serta Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza. Rencana tersebut, menurut mereka, bertumpu pada penguatan toleransi dan hidup berdampingan secara damai.

“Pernyataan yang berupaya melegitimasi penguasaan atas tanah pihak lain justru merusak tujuan tersebut, memicu ketegangan, dan merupakan bentuk hasutan alih-alih mendorong perdamaian,” demikian bunyi pernyataan bersama.

Mereka juga mengulangi penolakan terhadap setiap upaya aneksasi Tepi Barat atau pemisahannya dari Jalur Gaza, serta menentang perluasan aktivitas permukiman di Wilayah Palestina yang Diduduki. Negara-negara tersebut menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki maupun wilayah Arab lain yang berada di bawah pendudukan.

Selain itu, mereka memperingatkan bahwa kelanjutan kebijakan ekspansionis dan langkah-langkah yang dinilai melanggar hukum hanya akan memperburuk kekerasan dan konflik di kawasan serta merusak prospek perdamaian.

Pernyataan itu juga menegaskan kembali komitmen terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967, serta mengakhiri pendudukan atas seluruh wilayah Arab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *