DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Minta Evaluasi Kejaksaan

Suasana rapat komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dengan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, JPU, dan Amsal Christiy Sitepu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4)./RISKS.ID.

RISKS.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama jajaran Kejaksaan terkait penanganan perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, dengan menghadirkan Kejaksaan Negeri Karo hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam rapat itu, DPR menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap proses hukum yang berjalan. Salah satu sorotan utama adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jaksa yang menangani perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya meminta pengawasan internal kejaksaan turun tangan. “Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo,” ujarnya.

Selain evaluasi, DPR juga menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Isu ini menjadi perhatian serius karena dinilai dapat mencederai prinsip keadilan.

Videografer Amsal Christiy Sitepu (berbaju putih) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karo Wira Arizona (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4)./RISKS.ID.

Beberapa oknum jaksa disebut dalam dugaan tersebut, termasuk pejabat di bidang pidana khusus dan intelijen. DPR meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diusut secara transparan dan tuntas.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Tak hanya itu, DPR juga meminta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kejaksaan.

Dalam kesimpulan rapat, DPR turut menyinggung soal putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan. Mereka menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

“Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Amsal Sitepu terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia dituduh melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah. Putusan bebas yang dijatuhkan pada 1 April 2026 itu kini menjadi sorotan publik sekaligus bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *