RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun yang juga Wakil Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, terkait dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) oleh Maidi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan hingga permintaan dana CSR kepada pihak swasta.
“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5) malam.
Menurut Budi, pihak swasta yang dimintai dana CSR tersebut merupakan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menduga adanya penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, orang kepercayaan Maidi yakni Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan permintaan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.






