Dewan Pers Desak Pemerintah RI Tempuh Jalur Diplomatik usai Tiga Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Foto: Dewan Pers

RISKS.ID – Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia segera menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan, penangkapan terjadi ketika armada Global Sumud Flotila 2.0 tengah membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan menuju Gaza.

Bacaan Lainnya

“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Tiga jurnalis Indonesia yang ikut dalam rombongan tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Ketiganya tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotila 2.0.

Rombongan tersebut berangkat dari Marmaris pada 14 Mei 2026.

Menurut Dewan Pers, armada Global Sumud Flotila 2.0 terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara. Mereka ditangkap saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis. Kedua media disebut menerima informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan itu pada Senin malam waktu Jakarta.

Selain mengecam tindakan Israel, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia membantu proses pemulangan para jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan.

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers menegaskan pernyataan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *