RISKS.ID – Indonesia dan Peru mulai menjajaki kerja sama bilateral terkait jaminan produk halal dan pengakuan sertifikat halal luar negeri melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menilai Peru memiliki peluang besar untuk mengembangkan kapasitas industri halal nasional di tengah meningkatnya kebutuhan produk halal global.
“Di kawasan Amerika Latin, Brasil telah menjadi salah satu pemain utama industri halal global. Peru juga memiliki potensi besar untuk berkembang ke arah yang sama apabila mulai memperkuat ekosistem halal nasionalnya sejak sekarang,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5).
Dia mengatakan penguatan kerja sama halal antara Indonesia dan Peru berpotensi membuka peluang perdagangan yang lebih luas bagi kedua negara.
Menurut dia, produk-produk asal Peru dapat memperluas akses ke pasar halal Indonesia maupun pasar global. Di sisi lain, produk Indonesia juga memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar kawasan Amerika Latin, termasuk Peru.
Haikal juga menegaskan Indonesia sebagai negara dengan lebih dari 250 juta konsumen sadar halal menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri halal dunia dan siap menjadi mitra strategis bagi berbagai negara dalam pengembangan ekosistem halal.
“BPJPH terbuka untuk berdialog dan bekerja sama dengan negara manapun dalam memajukan ekosistem halal dunia secara bersama-sama. Halal adalah bahasa universal tentang kualitas, kebersihan, dan kepercayaan konsumen,” katanya.
Lebih lanjut, BPJPH menyampaikan Indonesia akan memasuki tahapan penting pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut khusus berlaku bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal.
Karena itu, BPJPH mendorong pelaku usaha dan eksportir luar negeri yang ingin masuk ke pasar Indonesia agar mulai mempersiapkan sertifikasi halal sejak dini.
“Baik melalui mekanisme registrasi halal luar negeri maupun kerja sama pengakuan sertifikat halal antar lembaga halal luar negeri dengan BPJPH,” ujar Haikal.





