RISKS.ID – Pemerintah berkomitmen penuh untuk menutup celah kebocoran pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA). Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sama sekali bukan untuk mengambil alih aktivitas ekspor SDA.
Langkah ini murni diambil sebagai benteng pertahanan guna mencegah praktik curang berupa transfer pricing dan under invoicing yang selama ini kerap merugikan keuangan negara. Dia mengatakan, DSI hadir demi memastikan seluruh komoditas SDA strategis milik Indonesia dijual dengan harga yang sebenarnya di pasar internasional.
“Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka (pelaku ekspor) dan menjadi calo yang kemudian menjual,” ujar Dony dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.
Gempur Modus Transfer Pricing
Dony membeberkan secara gamblang modus-modus yang menjadi perhatian serius pemerintah. Dia menjelaskan, praktik transfer pricing biasanya terjadi ketika komoditas diekspor dengan harga yang jauh lebih rendah kepada perusahaan afiliasi yang masih milik eksportir itu sendiri.
Sementara itu, under invoicing merupakan modus pelaporan nilai ekspor yang sengaja dibuat lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya. Ujung-ujungnya, kedua praktik nakal ini memangkas penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Menurut dia, pembentukan DSI ini didasarkan pada temuan riil di lapangan, di mana kedua praktik tersebut terindikasi masih marak dalam kegiatan ekspor SDA nasional. Pemerintah tidak ingin membiarkan kebocoran ini terus berlangsung karena dampaknya langsung mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat luas.
“Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” tegas dia.
Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Pencegahan kedua praktik manipulatif tersebut dipastikan akan menjadi fokus utama DSI, terutama selama masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Bagi para pelaku usaha, tidak perlu ada kepanikan dalam menyikapi aturan baru ini. Selama masa transisi, roda bisnis dan kegiatan ekspor tetap dapat berjalan normal seperti biasa. Hanya saja, para eksportir kini memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada DSI. Pelaporan tersebut diintegrasikan melalui sistem layanan ekspor milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, dia meminta para pelaku usaha tidak perlu khawatir berlebihan. Pemerintah menegaskan akan tetap menghormati seluruh kontrak ekspor yang sudah berjalan, serta berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh setelah tiga bulan pelaksanaan kebijakan.
Ciptakan Tata Kelola Sehat
Dony kembali memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki niat atau kepentingan untuk mengacak-ngacak ekosistem perdagangan yang telah mapan. Kebijakan ini justru lahir untuk memperkuat fondasi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim tata kelola ekspor yang jauh lebih sehat.
“Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar,” ungkap dia.
Selain mengamankan kantong negara, dia menambahkan bahwa sistem pengawasan ekspor yang lebih ketat dan transparan ini diharapkan mampu memberikan sentimen positif di pasar modal. Tata kelola yang bersih diyakini bakal mendongkrak kepercayaan para investor terhadap emiten-emiten yang bergerak di sektor sumber daya alam. (*)






