RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru yang memuat pengaturan tentang financial influencer atau finfluencer. Langkah ini diambil untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat.
Aturan baru tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026, menjelaskan bahwa POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi atau para financial influencer. Aturan ini dinilai krusial terutama bagi mereka yang telah dikenal luas dan memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat.
Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan. Dengan begitu, regulator berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang terpercaya, berintegritas, serta mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat secara masif.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus.
Seiring dengan meroketnya peran pihak ketiga yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada publik, OJK memandang perlunya pedoman perilaku yang tegas. Pedoman ini akan memastikan seluruh informasi keuangan yang beredar di media sosial disampaikan secara bertanggung jawab.
Di samping itu, pengetatan pengaturan ini juga diharapkan dapat mendongkrak kualitas informasi yang diterima masyarakat. Walhasil, publik bisa memiliki landasan yang kuat dan sehat saat mengambil keputusan keuangan.
Dalam salinan aturan tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuan mereka biasanya untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
Secara rinci, POJK 6/2026 memuat pengaturan mengenai perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, hingga pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampai informasi. Aturan ini juga membahas skema pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi, serta tindakan tegas berupa pemutusan akses pada media elektronik jika terjadi pelanggaran.
Meski diperketat, para penyampai informasi tetap dapat melakukan kerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran resmi. Namun dalam kegiatan pemasaran tersebut, pihak PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas konten atau informasi yang disampaikan oleh mitra finfluencer mereka.
Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk atau layanan keuangan yang kerap dilakukan para influencer, POJK 6/2026 menegaskan perlunya kepemilikan izin resmi. Hal ini berlaku apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan memang mensyaratkan perizinan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh konkret, finfluencer wajib memiliki izin penasihat investasi apabila dia melakukan kegiatan pemberian rekomendasi terkait produk-produk pasar modal.
Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk maupun layanan aset keuangan digital yang sedang tren, penyampai informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang mumpuni di sektor jasa keuangan.






