Patuhi Arahan Presiden Prabowo, Grab Indonesia Resmi Terapkan Bagi Hasil 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

grab
Seorang pengemudi Grab sedang mengantar pelanggan turis asal Korea di Kuta, Bali. Foto: dok. risks.id

RISKS.ID – Grab Indonesia selaku salah satu penyedia jasa transportasi daring terkemuka di tanah air mengumumkan langkah strategis terbaru terkait kesejahteraan mitra pengemudi. Perusahaan resmi menetapkan skema bagi hasil sebesar 8 persen untuk mitra ojek daring (ojol) roda dua atau motor, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 mendatang.

Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut juga dinilai sangat sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas serta nyata bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Neneng Goenadi menguraikan bahwa perusahaan bakal mengimplementasikan kebijakan anyar ini dengan tetap menjaga keseimbangan yang harmonis. Keseimbangan yang dimaksud mencakup perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, hingga keberlanjutan ekosistem transportasi ojek daring secara keseluruhan.

Meski demikian, Neneng Goenadi juga tidak menampik bahwa penerapan kebijakan baru ini mendatangkan tantangan tersendiri. Grab Indonesia perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan.

Hal ini penting untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta memastikan peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga dengan baik.

Di samping penerapan bagi hasil sebesar 8 persen tersebut, Grab mencatat bahwa perusahaannya telah berkontribusi besar dalam menyokong roda perekonomian nasional selama lebih dari satu dekade beroperasi di Indonesia.

Salah satu sumbangsih nyatanya adalah kontribusi Grab yang mencapai sekitar 50 persen di industri ride-hailing dan pengantaran daring. Tidak hanya itu, perusahaan juga berhasil menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui program digitalisasi UMKM, serta merealisasikan berbagai program kesejahteraan dengan nilai total lebih dari Rp100 miliar khusus untuk para mitra pengemudinya.

Neneng Goenadi menegaskan bahwa ke depan, Grab akan senantiasa memperkuat komitmennya untuk Indonesia. Perusahaan berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta membawa manfaat luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah responsif dari pihak aplikator ini menyusul kebijakan tegas dari pemerintah pusat. Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan hukum ini diterbitkan khusus untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil oleh perusahaan aplikator dari para pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen saja.

Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo dengan lantang menyuarakan penolakannya terhadap potongan besar yang membebani pekerja lapangan. Dia menegaskan ketidaksetujuannya jika potongan mencapai 10 persen, dan menginstruksikan agar angka tersebut berada di bawah 10 persen.

Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini murni diambil untuk membela hak-hak para pengemudi ojek daring yang saban hari bekerja keras serta mempertaruhkan keselamatan di jalanan. Menurut penilaian dia, skema pembagian hasil yang lama dirasa belum mencerminkan rasa keadilan bagi para pengemudi.

Sebelum regulasi ini diteken, pihak aplikator diketahui menerapkan potongan atau setoran hingga mencapai 20 persen dari total pendapatan pengemudi. Melalui standar baru yang jauh lebih rendah ini, pemerintah berharap pendapatan bersih para pekerja transportasi online dapat terdongkrak signifikan.

Dengan gaya bicaranya yang lugas, Presiden Prabowo memberikan teguran keras kepada pihak aplikator agar tidak semena-mena mengambil keuntungan dari keringat para pengemudi. Dia mengingatkan agar jangan sampai pihak lain yang bekerja keras, namun pihak lain pula yang meraup keuntungan besar. Jika ada pihak yang keberatan mengikuti aturan baru ini, Presiden secara terbuka mempersilakan mereka untuk tidak menjalankan bisnis di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *