Cegah Informasi Menyesatkan, OJK Siapkan Platform Pembelajaran Khusus Influencer Keuangan

OJK

RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan platform Learning Management System (LMS) yang ditujukan khusus bagi para influencer atau pembuat konten di sektor jasa keuangan.

Plt Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Andi Muhammad Yusuf, di Tangerang, Selasa, 30 Juni 2026, menyampaikan bahwa fasilitas ini dihadirkan untuk membekali para influencer dengan pemahaman dasar yang tepat terkait produk dan layanan keuangan. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“LMS ini bukan sertifikasi, melainkan sistem pembelajaran. Tujuannya agar mereka paling tidak memiliki standar pengetahuan dasar. Jangan sampai keliru saat berbicara ke publik lalu dikritisi, yang akhirnya memalukan dan merugikan diri mereka sendiri,” kata Andi usai kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12.

Inisiatif pengadaan LMS ini sejalan dengan upaya berkelanjutan OJK dalam menertibkan fenomena influencer yang kerap mempromosikan produk keuangan tertentu, termasuk praktik pom-pom saham yang sering kali tidak diiringi dengan transparansi.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa OJK menuntut kejujuran dari para kreator konten dengan membagi aktivitas mereka ke dalam tiga kategori yang wajib dipatuhi. Pertama, edukasi yang fokus pada penjelasan karakteristik, manfaat, risiko, serta perbandingan produk jasa keuangan secara objektif tanpa adanya unsur jualan.

“Pemasaran jika influencer bekerja sama, di-endorse, atau dibayar oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tertentu, mereka wajib melakukan deklarasi (declare) secara terbuka mengenai status sponsor tersebut,” ujarnya.

Terakhir adalah rekomendasi. Saat memberikan anjuran terkait suatu instrumen investasi, influencer harus secara jujur menyatakan posisinya dan mengungkap ada atau tidaknya benturan kepentingan pribadi di balik rekomendasi tersebut.

“Ketika menyatakan atau membuat konten, mereka harus mendeklarasikan kepentingannya atas apa. Apakah mewakili perusahaan untuk pemasaran, atau memberikan rekomendasi murni berdasarkan keahlian, itu harus declare,” tegasnya.

Ke depannya, OJK berharap seluruh influencer keuangan tidak hanya mengandalkan popularitas, tetapi juga memiliki bukti keahlian yang terstandardisasi melalui sertifikasi resmi.

Standar ini diharapkan bisa meniru ekosistem yang sudah berjalan, seperti lisensi profesi di pasar modal (contohnya Wakil Perantara Pedagang Efek/WPPE) atau lisensi keagenan dari asosiasi di sektor asuransi.

Melalui sinergi antara platform edukasi LMS dan aturan transparansi promosi ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem literasi keuangan digital yang lebih sehat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *