Menkeu Kaji Usulan Penghapusan Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Humas Kemenkeu

RISKS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuan yang membahas sejumlah isu ketenagakerjaan. Salah satu pokok pembahasan adalah usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan serta kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi perhatian banyak pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan akan mengkaji setiap usulan secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan baru. Kajian tersebut dilakukan agar setiap keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan fiskal negara, dan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Menkeu menjelaskan bahwa aturan mengenai pajak JHT yang berlaku saat ini akan dievaluasi dengan melihat berbagai perkembangan yang terjadi sejak regulasi tersebut diterapkan. Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhitungkan.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya.

Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, pemerintah juga akan menghitung dampak fiskal dari setiap perubahan kebijakan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan manfaat kebijakan benar-benar dapat dirasakan oleh kelompok pekerja yang membutuhkan tanpa mengganggu stabilitas penerimaan negara.

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada persoalan pajak JHT, tetapi juga mencermati kondisi ketenagakerjaan secara lebih luas, termasuk meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap gelombang PHK. Karena itu, proses penyusunan kebijakan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan solusi yang tepat sasaran.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya. Pemerintah pun memastikan ruang dialog dengan serikat pekerja, pelaku usaha, dan pihak terkait akan terus dibuka sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan di sektor ketenagakerjaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *