RISKS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat koordinasi dalam memberantas praktik judi online dengan memperketat pengawasan terhadap rekening perbankan dan transaksi keuangan yang diduga menjadi bagian dari aktivitas ilegal tersebut. Upaya ini dilakukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga memutus jalur pendanaan para pelaku.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas pemerintah sesuai arahan Presiden. Menurutnya, langkah penegakan harus dilakukan secara menyeluruh karena pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya,” jelas Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dikutip dari infopublik.id, Meutya mengungkapkan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs maupun konten yang berkaitan dengan judi online. Selain itu, kementeriannya juga telah menyerahkan laporan sekitar 38 ribu rekening yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian digital kepada OJK untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, dari total rekening yang dilaporkan, sebanyak 32.500 rekening telah berhasil ditutup. Ia mengapresiasi dukungan OJK serta industri perbankan yang telah bergerak cepat dalam melakukan penindakan, meski masih diperlukan peningkatan efektivitas pengawasan agar lebih banyak rekening mencurigakan dapat dihentikan.
“Dari 38.000 rekening yang kami laporkan, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup. Kami mengapresiasi dukungan OJK dan industri perbankan, namun kami berharap jumlah penindakan ini dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Meutya menjelaskan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online tersebar di sejumlah bank besar seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, hingga BSI. Ia menegaskan kondisi tersebut bukan menunjukkan lemahnya sistem keamanan bank, melainkan karena besarnya jumlah nasabah sehingga lebih berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Selain berkoordinasi dengan OJK, Kemkomdigi juga telah mengajukan pemblokiran ribuan akun dompet digital yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Karena itu, pemerintah berharap penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) oleh seluruh lembaga jasa keuangan semakin diperkuat untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan sejak dini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menghadapi meningkatnya ancaman penipuan digital dan judi online. Ia menyebut Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima lebih dari 608 ribu laporan masyarakat, memblokir lebih dari 557 ribu rekening, serta membantu proses pengembalian dana korban penipuan digital yang nilainya mendekati Rp200 miliar.
“Financial scam dan fraud saat ini menjadi risiko paling tinggi dan terbesar yang dihadapi konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor,” kata Friderica. Ia juga mengajak industri perbankan terus memperkuat manajemen risiko teknologi informasi, meningkatkan sistem pemantauan transaksi, serta memperluas edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan layanan keuangan digital.






