Rasio Utang Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman

purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Humas Kemenkeu

RISKS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisi utang pemerintah Indonesia masih berada pada level yang aman meski nilainya telah menembus Rp8.000 triliun. Menurutnya, kondisi utang tidak dapat dinilai hanya dari nominal, melainkan harus dibandingkan dengan ukuran perekonomian nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026. Dia meminta masyarakat untuk melihat gambaran besar dari kapasitas ekonomi negara secara keseluruhan dalam menilai utang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita selalu bandingkan dengan size ekonominya, jangan nominalnya saja,” ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan, indikator yang lazim digunakan untuk mengukur keberlanjutan utang adalah rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan ukuran tersebut, rasio utang Indonesia saat ini masih berada di kisaran 40 persen PDB. Angka ini dinilai masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang diatur dalam standar internasional Maastricht Treaty.

“Jadi, kita kalau pakai di fiskal itu kan di bawah 60 persen, harusnya di bawah 60 persen. Kita masih 40 persen jadi masih jauh,” kata Purbaya.

Dia membandingkan rasio utang Indonesia dengan sejumlah negara maju yang memiliki tingkat utang jauh lebih tinggi. Menurutnya, Amerika Serikat memiliki rasio utang di atas 100 persen PDB, Singapura sekitar 175 persen, Jerman lebih dari 60 persen, dan Jepang bahkan mencapai sekitar 275 persen.

Selain itu, Purbaya menegaskan tidak ada alasan untuk meragukan kapasitas fiskal Indonesia saat ini. Kondisi fiskal Indonesia yang sehat juga tercermin dari penilaian lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor’s (S&P) yang tetap mempertahankan peringkat kredit Indonesia di level BBB dengan prospek (outlook) stabil.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa apabila kemampuan pembayaran utang dinilai bermasalah, lembaga pemeringkat internasional tentu sudah lebih dahulu menurunkan prospek maupun peringkat kredit Indonesia.

“Kalau kita dianggap nggak mampu pasti udah unstable atau negatif atau mungkin udah downgrade,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *