RISKS.ID – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti secara resmi ditetapkan sebagai pejabat sementara Gubernur BI. Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi pimpinan tertinggi di bank sentral tersebut.
Penetapan tersebut diambil sesuai dengan hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada Ahad, 26 Juli 2026. Penunjukan posisi pejabat sementara ini telah mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam keterangannya pada Senin, 27 Juli 2026, Destry menegaskan komitmen BI untuk terus menjaga stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan.
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam melaksanakan berbagai tugas dan wewenang lembaga, dia menegaskan bahwa Bank Indonesia akan tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik serta profesional.
Selain itu, dia menambahkan bahwa Bank Indonesia juga bakal terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pihak pemerintah agar pelaksanaan tugas serta amanah dari masing-masing lembaga dapat berjalan beriringan dengan optimal.






