RISKS.ID – PT Pegadaian (Persero) resmi memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Penyerahan SK dilakukan di Jakarta, Rabu (29/7), dan dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran pejabat Kemenaker, manajemen Pegadaian, tim perunding, serta perwakilan serikat pekerja dari sejumlah BUMN.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengatakan pengesahan PKB menjadi fondasi baru dalam pengelolaan hubungan kerja di lingkungan perusahaan selama tiga tahun mendatang.
“Diserahkannya SK PKB menjadi penanda berlakunya aturan ketenagakerjaan yang baru di lingkungan Pegadaian sekaligus memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian,” ujar Damar.
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian yang dibangun melalui dialog serta semangat kemitraan.
PKB 2026–2028 juga diarahkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, memperkuat kepastian hukum, dan mendukung peningkatan produktivitas perusahaan secara berkelanjutan.
Damar menegaskan bahwa PKB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pengaturan ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan dan komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang sehat.
“Perjanjian Kerja Bersama merupakan simbol kemitraan strategis dan mutual trust sehingga seluruh elemen perusahaan dapat semakin fokus memberikan kinerja terbaik bagi pertumbuhan perusahaan,” katanya.
Dengan berlakunya PKB baru tersebut, Pegadaian menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola hubungan industrial, meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia, serta mendukung visi perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.






