RISKS.ID – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia kembali merilis pembaruan harga kebutuhan pokok di tingkat pedagang eceran secara nasional pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan pantauan data per pukul 09.00 WIB, sejumlah komoditas pangan mengalami variasi harga, mulai dari bumbu dapur, beras, hingga daging.
Data PIHPS menunjukkan harga cabai rawit merah saat ini mencapai Rp45.150 per kilogram (kg). Sementara itu, untuk komoditas cabai lainnya, cabai merah besar dipatok Rp37.700 per kg, cabai merah keriting Rp34.900 per kg, dan cabai rawit hijau berada di angka Rp29.350 per kg.
Untuk bumbu dapur seperti bawang merah, harganya tercatat sebesar Rp31.900 per kg. Adapun bawang putih dijual dengan harga Rp34.400 per kg di tingkat eceran.
Di sektor komoditas beras, PIHPS mencatat harga yang beragam sesuai dengan kualitasnya. Beras kualitas bawah I dibanderol Rp14.750 per kg dan beras kualitas bawah II seharga Rp13.900 per kg.
Untuk kelas medium, beras kualitas medium I dijual Rp15.950 per kg, sedangkan beras kualitas medium II berada di harga Rp15.000 per kg. Bagi konsumen yang memilih beras kualitas premium, beras kualitas super I dipatok Rp16.550 per kg dan beras kualitas super II sebesar Rp15.750 per kg.
Mengenai sumber protein masyarakat, telur ayam ras saat ini menyentuh angka Rp24.000 per kg, sedangkan daging ayam ras segar dijual seharga Rp33.100 per kg. Untuk komoditas daging sapi, kualitas I dipasarkan dengan harga Rp141.400 per kg dan daging sapi kualitas II berada di kisaran Rp136.200 per kg.
Kebutuhan pokok lainnya juga menunjukkan pergerakan harga. Gula pasir kualitas premium tercatat seharga Rp18.500 per kg, sementara gula pasir lokal berada di angka Rp17.550 per kg.
Untuk kebutuhan minyak goreng, varian curah dijual Rp19.800 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I dipatok Rp22.650 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II seharga Rp21.550 per liter.






