Wakaf Istiqlal Masuk Pasar Modal Syariah

Wakaf produktif Masjid Istiqlal di pasar modal syariah
Masjid Istiqlal mengembangkan wakaf produktif melalui ekosistem pasar modal syariah. Foto IST/RISKS.ID

RISKS.ID – Pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal mulai diarahkan ke ekosistem pasar modal syariah. Kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi bagian dari upaya mengembangkan dana filantropi umat melalui instrumen investasi yang dikelola secara profesional.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dana filantropi Islam yang disalurkan melalui Masjid Istiqlal dapat dikelola oleh Manajer Investasi (MI).

Bacaan Lainnya

“Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi. Nah, itu yang sedang dikerjakan,” ujar Jeffrey di Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Jeffrey, skema tersebut dapat menggunakan produk pasar modal syariah, termasuk reksa dana dengan underlying saham. Namun, BEI belum menyampaikan nilai dana wakaf yang telah masuk dalam pengelolaan tersebut.

Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas pengembangan integrasi wakaf produktif Masjid Istiqlal. OJK menekankan pentingnya tata kelola dan keterbukaan informasi karena dana yang dikelola berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

Pengembangan wakaf melalui pasar modal dinilai memiliki ruang yang besar di Indonesia. Data Badan Wakaf Indonesia mencatat realisasi wakaf uang pada 2025 sekitar Rp3,5 triliun, sementara potensinya diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun.

Kesenjangan tersebut menunjukkan masih luasnya peluang pengembangan wakaf produktif. Integrasi dengan pasar modal syariah diharapkan dapat memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi dari dana wakaf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *